MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menggulirkan kebijakan BSU.
BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Pemberian BSU guna mencegah PHK, maka Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Bagi Pekerja
Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh atau BSU di tahun 2021.
Bantuan subsidi upah atau BSU diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi instagram @kemnaker pada 23 Juli 2021.