Kemnaker Beri BSU pada 8 Juta Pekerja, Rp1 Juta Per Bulan

- 23 Juli 2021, 08:20 WIB
Kemnaker Beri BSU pada 8 Juta Pekerja, Rp1 Juta Per Bulan
Kemnaker Beri BSU pada 8 Juta Pekerja, Rp1 Juta Per Bulan /ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Dody Luber/WartaPontianak.Com/

MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menggulirkan kebijakan BSU.

BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Pemberian BSU guna mencegah PHK, maka Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Bagi Pekerja

Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh atau BSU di tahun 2021.

Bantuan subsidi upah atau BSU diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi instagram @kemnaker pada 23 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x