Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021, Angkanya Bikin Mata Melotot

- 26 Juli 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /ANTARA



MANTRA SUKABUMI - Setiap orang pasti menginginkan gaji maupun tunjangan yang besar termasuk PNS.

Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai saat ini terbilang menggiurkan sehingga banyak masyarakat yang melamar pekerjaan sebagai PNS.

Lantas berapa saja sih gaji maupun tunjangan PNS terbaru 2021? Simak berikut ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dikutip mantrasukabumi.com dari  PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji maupun tunjangan PNS 2021.

1. Golongan I

Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

2. Golongan II

IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

3. Golongan III

IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

4. Golongan IV

IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Untuk diketahui, tunjangan kinerja PNS berbeda-beda, berikut beberapa instansi dengan tunjangan tertinggi.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Segera Cair, ini Fakta Terbaru Pencairan BSU Subsidi Gaji untuk Karyawan

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Diatur dalam Perpres nomor 37  tahun 2015, tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800, sedangkan tertinggi Rp117.375.000.

2. Kementerian Keuangan

 Diatur dalam Perpres nomor 156  tahun 2014, tunjangan terendah sebesar Rp2.575.000, sementara tertinggi Rp46.950.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Diatur dalam Perpres nomor 188  tahun 2014, tunjangan terendah sebesar Rp1.540.000,sedangkan tertinggi Rp41.550.000.

4. TNI

Diatur dalam Perpres nomor 102  tahun 2018, tunjangan terendah sebesar Rp1.968.000, sedangkan tertinggi Rp43.627.500 (150 persen dari kelas 1Rp29.085.000.

5. Polri

Diatur dalam Perpres nomor 103  tahun 2018, tunjangan terendah sebesar Rp1.968.000, sedangkan tertinggi Rp43.627.500 (150 persen dari kelas 1Rp29.085.000.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x