MANTRA SUKABUMI - Setiap orang pasti menginginkan gaji maupun tunjangan yang besar termasuk PNS.
Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai saat ini terbilang menggiurkan sehingga banyak masyarakat yang melamar pekerjaan sebagai PNS.
Lantas berapa saja sih gaji maupun tunjangan PNS terbaru 2021? Simak berikut ini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Dikutip mantrasukabumi.com dari PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji maupun tunjangan PNS 2021.
1. Golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
2. Golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
3. Golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
4. Golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Untuk diketahui, tunjangan kinerja PNS berbeda-beda, berikut beberapa instansi dengan tunjangan tertinggi.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Segera Cair, ini Fakta Terbaru Pencairan BSU Subsidi Gaji untuk Karyawan
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Diatur dalam Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800, sedangkan tertinggi Rp117.375.000.
2. Kementerian Keuangan
Diatur dalam Perpres nomor 156 tahun 2014, tunjangan terendah sebesar Rp2.575.000, sementara tertinggi Rp46.950.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Diatur dalam Perpres nomor 188 tahun 2014, tunjangan terendah sebesar Rp1.540.000,sedangkan tertinggi Rp41.550.000.
4. TNI
Diatur dalam Perpres nomor 102 tahun 2018, tunjangan terendah sebesar Rp1.968.000, sedangkan tertinggi Rp43.627.500 (150 persen dari kelas 1Rp29.085.000.
5. Polri
Diatur dalam Perpres nomor 103 tahun 2018, tunjangan terendah sebesar Rp1.968.000, sedangkan tertinggi Rp43.627.500 (150 persen dari kelas 1Rp29.085.000.***