Hanya Buruh di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Mana Saja?

- 26 Juli 2021, 19:36 WIB
Hanya Buruh di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Mana Saja?./
Hanya Buruh di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Mana Saja?./ /instagram @kemensosri



MANTRA SUKABUMI –  Kabar gembira bagi buruh atau karyawan yang tempat kerjanya berada di daerah PPKM Level 4 karena akan dapat BSU Subsidi Gaji.

BSU Subsidi Gaji yang akan digelontorkan untuk buruh di daerah PPKM Level 4 ini sebesar Rp1 Juta yang akan disalurkan lewt transfer antar bank.

Lantas daerah mana saja yang masuk wilayah PPKM Level 4 tersebut? Anda bisa simak berikut ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Ada beberapa wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 4:

1. Provinsi DKI Jakarta

Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi DKI Jakarta  masuk dalam wilayah PPKM level 4.

2. Banten

• Kota Tangerang Selatan

• Kota Tangerang

• Kota Serang
 
3.Jawa Barat

• Kabupaten Purwakarta

• Kabupaten Karawang

• Kabupaten Bekasi

• Kota Sukabumi

• Kota Depok

• Kota Cirebon

• Kota Cimahi

• Kota Bogor

• Kota Bekasi

• Kota Banjar

• Kota Bandung

• Kota Tasikmalaya

4.Jawa Tengah

• Kabupaten Sukoharjo

• Kabupaten Rembang

• Kabupaten Pati

• Kabupaten Kudus

• Kabupaten Klaten

• Kabupaten Kebumen

• Kabupaten Grobogan

• Kabupaten Banyumas

• Kota Tegal

• Kota Surakarta

• Kota Semarang

• Kota Salatiga

• Kota Magelang

5.Daerah Istimewa Yogyakarta

•Kabupaten Sleman

•Kabupaten Bantul

•Kota Yogyakarta

6.Jawa Timur

•Kabupaten Tulungagung

•Kabupaten Sidoarjo

•Kabupaten Madiun

•Kabupaten Lamongan

•Kabupaten Gresik

•Kota Surabaya

•Kota Mojokerto

•Kota Malang

•Kota Madiun

•Kota Kediri

•Kota Blitar

•Kota Batu

Banpres BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu daya beli pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari ini Sabtu 24 Juli 2021, BMKG Sebut Beberapa Daerah Dilanda Hujan

Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

• Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

• Pekerja atau buruh penerima upah

• Peserta aktif jaminan sosial yang dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

• Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

• Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 4

• Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Senin, 26 Juli 2021.

Sebelum itu, sebagai pekerja atau buruh yang akan menerima BSU Rp1 juta, penting untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mendapatkan BSU Rp1 juta terbaru.

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'Daftar Pengguna'

3. Pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'

4. Masukkan email

5. Klik 'Kirim'

6. Kemudian, link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Silahkan instruksi selanjutnya.

Namun jika Anda sudah punya akun, Anda bisa login, begini caranya.

• Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Masukkan email dan password

• Anda akan masuk ke dashboard

• Klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

• Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antar pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Baca Juga: Daftar Bansos dan Cara Cek Penerima Bantuan PPKM Darurat 2021 Online Beserta Syaratnya

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan disituasi pandemi saat ini.

Dengan estimasi jumlah pekerja atau buruh tersebut, menurut Ida Fauziyah diperkirakan akan membutuhkan dana mencapai Rp8 triliun untuk 8 juta pekerja

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah