Daftar Bansos dan Cara Cek Penerima Bantuan PPKM Darurat 2021 Online Beserta Syaratnya

- 26 Juli 2021, 19:05 WIB
Daftar Bansos dan Cara Cek Penerima Bantuan PPKM Darurat 2021 Online Beserta Syaratnya./
Daftar Bansos dan Cara Cek Penerima Bantuan PPKM Darurat 2021 Online Beserta Syaratnya./ /PIXABAY/EmAji./



MANTRA SUKABUMI- Pencairan Bansos selama PPKM darurat ini terus gencar dilakukan oleh pemerintah.

Mengingat PPKM darurat kembali diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021 sesuai arahan Presiden Jokowi.

Banyak bansos yang keluar oleh pemerintah selam PPKM darurat ini mulai dari Kartu Sembako, Prakerja, BST, BSU hingga PKH.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Pemerintah terus merespon keluhan masyarakat terhadap kurangnya bantuan saat PPKM darurat ini.

Maka dari itu pemerintah terus meluncur anggaran supaya selama PPKM darurat ini masyarakat tetap terjamin kehidupannya.

Adapun daftar bansos PPKM darurat ini hampir sama dengan program bantuan sebelumnya.

Dimana syarat daftar bansos PPKM ini haruslah WNI ( Warga Negara Indonesia ) dengan kriteria ekonomi ke bawah.

Demi lancarnya saat proses daftar bansos PPKM darurat bisa disimak tahapan dan caranya dalam artikel ini.

Ataupun bagi yang sudah daftar bansos PPKM darurat bisa cek penerima bantuan melalui link yang telah disediakan disini.

Tanpa berlama-lama mari simak dan baca artikel ini sampai akhir untuk mengetahui cara daftar dan cek penerima bansos PPKM darurat 2021.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kemensos pada Senin, 26 Juli 2021. Berikut cara cek bantuan PPKM 2021 secara online lengkap persyaratannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kriteria masyarakat ekonomi kebawah atau miskin

3. Bagi pendaftar bansos PPKM darurat ini bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

3. Calon pendaftar bansos PKH, BST dan Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika persyaratan diatas sudah terpenuhi oleh pendaftar, maka selanjutnya mendaftarkan diri untuk bantuan PKH, BST dan Kartu Sembako sebagai berikut:

1. Calon pendaftar terlebih dahulu melakukan pendaftaran sebagai KPM ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK.

2. Kemudian jika pendaftaran secara offline itu selesai, maka nantinya akan diberi tahu cara dan teknis pendaftarannya sesuai ketentuan.

3. Jika sudah diberitahu cara dan teknis pendaftaran, kemudian calon pendaftar nantinya membawa data diri seperti KTP, KK, dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Yang nantinya data tersebut akan langsung diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/ kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur pencairan.

5. Namun, khusus untuk Kartu Sembako akan dibuatkan kartu rekening bank Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Secara Online Lengkap dengan Persyaratannya

Setelah selesai melakukan pendaftaran secara offline, kemudian untuk cara cek nama penerima bantuan PPKM 2021 secara online sebagai berikut:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.

5. Lalu klik tombol “cari data”.

Setelah semuanya sudah selesai maka secara otomatis nanti data Anda diproses di database Kemensos.

Untuk informasi, pemerintah telah menyediakan anggaran bansos PKH sebesar Rp28,3 triliun dan BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp42,3 triliun.

Dan program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan Rp200 ribu untuk 18,8 juta KPM;

Yang mana kemudian bantuan PPKM ini disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

Untuk BST sendiri pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp15,1 triliun yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x