7 Bidang Pekerjaan ini Dipastikan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Karyawan Penuhi Syarat Berikut

- 27 Juli 2021, 05:40 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. //[email protected]//

2. Karyawan merupakan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan berada di zona PPKM 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.

6. Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka akan ditentukan dengan UMK sebagai batasnya

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Tujuh bidang pekerjaan dan karyawan memenuhi syarat yang telah ditentukan maka otomatis akan dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah