MANTRA SUKABUMI – Pemerintah kembali akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta bagi karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini rencanaya akan cair demi membantu karyawan dalam kegiatan PPKM Level 4.
Namun, ada 7 bidang yang merupakan syarat utama bagi karyawan untuk medapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Adapun syarat tersebut diantaranya adalah karyawan yang terdaftar sebagai peserta penerima jaminan sosial tenaga kerja, serta berada dalam zona PPKM Level 4.
Rencananya pihak Kemnaker akan mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 8 juta karyawan yang bekerja di tujuh bidang tersebut dan sudah memenuhi syarat.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini akan langsung dikirim ke rekening miliki karyawan langsung.
Sebelum mengetahui tujuh bidang pekerjaan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, alangkah lebih baiknya karyawan mengetahui syarat dapatkan bantuan ini.