7 Bidang ini adalah Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siap Cair untuk Karyawan, Cek Selengkapnya Disini

- 27 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / bpjsketenagakerjaan.go.id /

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id pada Selasa, 27 Juli 2021, terkait syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

1. Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan merupakan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan berada di zona PPKM 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.

6. Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka akan ditentukan dengan UMK sebagai batasnya

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Adapun, tujuh bidang pekerjaan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair untuk Karyawan yang Bekerja di 7 Bidang ini, Cek Syarat Penerima BSU

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah