Sebelum mencairkan dana Taperum tahap ketiga, pensiunan atau ahli waris harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan, yaitu surat keterangan ahli waris.
Setelah memenuhi syarat, pensiunan PNS dan ahli waris terlebih dahulu mengisi surat pernyataan yang diunduh dari laman tapera.go.id. Apabila persyaratan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap oleh pihak BRI, dana taperum akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: Deretan Artis Berikut ini Kini Jadi PNS Ada Eks Cherrybelle Juga
Adi menambahkan, dalam proses pencairan dana ini dimohon semua penerima mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan," pungkas Adi.***