MANTRA SUKABUMI - Dalam upaya mengantisipasi kesenjangan sosial di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan sosial.
Diantara bantuan yang akan dicairkan pemerintah adalah Bantuan Subsidi Upah untuk guru honorer sebesar Rp. 1,8 Juta.
Disamping memberikan bantuan subsidi upah kepada karyawan, pemerintah akan mencairkan subsidi Gaji atau BSU kepada guru honorer yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Sebelum mencairkan bantuan subsidi upah guru honorer sebesar Rp. 1,8 juta, penerima bantuan terlebih dahulu harus mengaktivasi rekening BSU nya. Batas akhir aktivasi sampai dengan 31 Juli 2021.
Syarat untuk mendapatkan BSU Bantuan Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji guru honorer yakni harus berstatus pendidik dan tenaga kependidikan berstatus bukan PNS.
Tenaga pendidik dan kependidikan atau GTK yang mendapatkan BSU Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji, di antaranya dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk aktivasi rekening untuk pencairan BSU guru honorer yang diperpanjang hingga tanggal 31 Juli 2021 adalah sebagai berikut:
- KTP