Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di banpresbpum.id, Siapkan KTP Anda

- 30 Juli 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di banpresbpum.id, Siapkan KTP Anda
Ilustrasi Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di banpresbpum.id, Siapkan KTP Anda /Pixabay/Ekoanug/



MANTRA SUKABUMI - Cek BLT UMKM Rp1,2 juta mulai dicairkan hari ini untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil.

Cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta selain di eform.bri.co.id, bisa juga melalui  banpresbpum.id.

Untuk Anda yang penasaran tentang pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, bisa cek di  banpresbpum.id, begini caranya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Sementara itu, begini cara cek nama penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id.

• Buka laman eform.bri.co.id di hp Anda

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Untuk diketahui, BLT UMKM akan dicairkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil.

"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil," ujar Jokowi, dikutip mantrasukabumi.com dari tayang video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 30 Juli 2021.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa BLT UMKM Rp1,2 juta ini mulai dibagikan kepada pelaku UKM mulai hari ini.

"Mulai dibagikan pada hari ini, dan kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," sambungnya.

Bantuan BLT UMKM ini diberikan untuk mendorong perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Segera Cair oleh Pemerintah, Begini Cara Cek Nama Anda di Situs eform.bri.co.id

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Berikut syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah