MANTRA SUKABUMI - Para Pengusaha Kecil Menengah wajib bergembira, sebab Pemerintah Mulai Kembali mengalirkan BLT UMKM Rp1,2 through banpresbpum.id .
Mereka yang terkena PPKM Darurat masih bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM secara online melalui NIK KTP atau login banpresbpum.id atau eform.bri.co.id .
Hanya dengan cek online KTP Anda bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta yang akan segera dicairkan, login segera banpresbpum.id atau eform.bri.co.id .
Akan tetapi, penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta juga bisa melakukan pengecekan dengan langkah-langkah di bawah ini.
Paling utama nama penerima BLT UMKM 2021 harus terdaftar di link yang disediakan bank penyalur.
Setelah NIK KTP terdaftar di tautan tersebut, pelaku usaha harus mengunduh ini sebagai persyaratan mencairkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau Banpres BPUM.
Selain cek online penerima Banpres BPUM di link tersebut, berkas yang Anda download juga sangat penting untuk mencairkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Sedangkan berkas yang harus diunduh oleh pelaku usaha yang dijadikan syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta agar bisa menerima Banpres BPUM yaitu Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Sedangkan untuk cek online ini cukup mudah hanya menggunakan NIK KTP saja dan mengakses dua link berikut ini banpresbpum.id atau eform.bri.co.id .