MANTRA SUKABUMI - Pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan sosial.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi agar mendapatkan 6 jenis bansos yang disiapkan pemerintah.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Beberapa bantuan sosial (bansos) tersebut diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Banpres Produktif UMKM.
"Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai berjalan," ujar Jokowi.
"Dan program Banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu," tambahnya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Presiden Joko Widodo meminta penyaluran PKH diakselerasikan pada pekan kedua bulan Juli 2021.