Lengkap, Persyaratan Dapat 6 Bansos BLT Desa, PKH dan BLT Warung, Hingga BSU dan BST serta Banpres

- 3 Agustus 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi - Lengkap, Persyaratan Dapat 6 Bansos BLT Desa, PKH dan BLT Warung, Hingga BSU dan BST serta Banpres
Ilustrasi - Lengkap, Persyaratan Dapat 6 Bansos BLT Desa, PKH dan BLT Warung, Hingga BSU dan BST serta Banpres /Foto: Antara/

Pencairan PKH kuartal III dimajukan dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Berikut rincian nilai bantuan PKH:

Anak usia dini (maksimal dua anak dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan.

Anak usia sekolah SD (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan

Anak usia sekolah SMP (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan

Anak usia sekolah SMA (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan

Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua), akan menerima PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan

Lansia (maksimal satu orang dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan

Penyandang disabilitas (maksimal satu orang dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021: Dorong Percepatan Penyaluran Bansos

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah