MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di beberapa kota dan kabupaten hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Hal tersebut diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 2 Agustus 2021 malam.
Presiden Jokowi juga mendorong agar terjadi percepatan penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Beberapa bantuan sosial (bansos) tersebut diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Banpres Produktif UMKM.
"Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai berjalan," ujar Jokowi.
"Dan program Banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu," tambahnya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)