Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 4, Berikut 6 Jenis Bansos yang akan Disalurkan

- 3 Agustus 2021, 06:10 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 4, Berikut 6 Jenis Bansos yang akan Disalurkan
ILUSTRASI - Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 4, Berikut 6 Jenis Bansos yang akan Disalurkan /Foto Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan/

Untuk bisa terdata sebagai penerima BST  2021, berikut syarat dan cara daftar BST 2021 melalui DTKS Kemensos.

Rincian syarat daftar DTKS Kemensos

1. Calon penerima BST termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos BST bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos BST tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika 3 syarat daftar BST 2021 sudah terpenuhi, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut.

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Jika sudah daftar di DTKS Kemensos, KPM dapat cek penerima BST 2021 secara online di cek.bansoskemensos.go.id dengan langkah berikut:

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah