Kabar Gembira, Presiden Jokowi Salurkan Dana 15,3 Triliun bagi 12,8 Juta Penerima BLT Banpres BPUM UMKM

- 3 Agustus 2021, 06:25 WIB
Kabar Gembira, Presiden Jokowi Salurkan Dana 15,3 Triliun Bagi 12,8 Juta Penerima BLT Banpres BPUM UMKM./*
Kabar Gembira, Presiden Jokowi Salurkan Dana 15,3 Triliun Bagi 12,8 Juta Penerima BLT Banpres BPUM UMKM./* /Dok. Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

Jokowi juga berpesan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam setiap aktivitas.

"Selamat bekerja keras. Jangan lupa terus memakai masker, selalu menjaga jarak, dan tidak berkerumun," katanya.

"Ini penting sekali agar penularan Covid-19 tidak lebih meningkat lagi," pungkasnya.

Seperti diketahui, dana Banpres BPUM UMKM pada tahun ini sebesar Rp 1,2 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Adapun syarat Penerima Bantuan Banpres BPUM UMKM adalah:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah