MANTRA SUKABUMI – Delapan juta karyawan di wilayah terdampak PPKM Level 3 dan 4 dipastikan akan dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada Agustus 2021, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bantuan ini akan disalurkan kepada karyawan yang terdampak PPKM level 3 dan 4 di wilayah mereka kerja.
Terdapat 28 provinsi dan 157 kota dan Kabupaten yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 dan karyawan yang bekerja di wilayah tersebut akan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Delapan juta karyawan yang bekerja di salah satu kota atau Kabupaten di 28 Provinsi tersebut yang menerapkan PPKM siap terima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan uang BLT sebesar Rp1 juta.
Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta semoga bisa membantu pelaku usaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan.
Akan tetapi untuk penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan ini tidak semua wilayah baik kabupaten atau kota di seluruh Indonesia mendapatkan BLT Rp1 juta, hanya untuk wilayah tertentu saja.
Selain zona wilayah yang ditentukan sesuai aturan pemerintah, Karyawan penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Berikut disajikan zona wilayah di mana karyawan atau buruh yang akan mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.