Pastikan Nama Anda Masuk Kriteria Penerima BLT UMKM Pada Agustus 2021

- 4 Agustus 2021, 16:00 WIB
Pastikan Nama Anda Masuk Kriteria Penerima BLT UMKM Pada Agustus 2021./
Pastikan Nama Anda Masuk Kriteria Penerima BLT UMKM Pada Agustus 2021./ /PEXELS/Ahsanjaya



MANTRA SUKABUMI - BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 kembali dicairkan pemerintah.

Akan tetapi tidak semua pelaku usaha akan mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021.

Adapun kriteria pelaku usaha yang menerima BLT UMKM Rp1,2 tahun 2021 tersebut bisa dilihat dibawah ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Kemudian ada beberapa keterangan yang dipastikan menerima mendapat Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 tahun 2021

Seperti Diketahui, tujuan bantuan Banpres PBUM atau BLT UMKM ini diberikan untuk mendorong perekonomian masyarakat khususnya para pelaku usaha makro di masa pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, pemerintah akan menyalurkan Banpres BLT BPUM UMKM 2021 ini kepada 12,8 juta para pelaku usaha makro.

"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil," ujar Jokowi, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayang video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa BLT UMKM Rp1,2 juta ini mulai dibagikan kepasa pelaku UKM mulai hari ini.

"Mulai dibagikan pada hari ini, dan kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," sambungnya.

Berikut jadwal pencairan BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta:

- Juli: BLT UMKM cair ke 1,5 juta orang.

- Agustus: : BLT UMKM cair ke satu juta orang.

-September: : BLT UMKM cair ke 500 ribu orang.

Namun, tidak semua UMKM bisa mendapatkan bantuan di masa pandemi Covid-19 ini. Ada beberapa kriteria UMKM yang bisa menerima BPUM 2021, ini rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan BLT BPUM 2021 bagi Pelaku UMKM

Selain itu, ada enam kelompok yang dipastikan gagal menerima BLT UMKM. Ini adalah daftarnya:

- PNS (ASN).

- PPPK (ASN).

- Prajurit TNI.

- Anggota Polri.

- Pegawai BUMN.

- Pegawai BUMD.

BLT UMKM akan disalurkan melalui dua bank, yakni BRI dan BNI. Berikut cara mengecek penerima BPUM Rp 1,2 juta secara online.

Pertama melalui link eform.bri.co.id/bpum:

- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.

- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.

- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.

- Jika termasuk penerima, maka lanjut ke laman reservasi yang ada di link eform.bri.co.id/bpum.

Kedua melalui link banpresbpum.id:

- Kunjungi laman banpresbpum.id.

- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.

- Masukkan kode verifikasi.

- Lanjutkan ke proses inquiry.

Untuk diketahui, pencairan Banpres BPUM UMKM 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan paling lambat Desember 2021.

Jangan lupa, pastikan Hp Anda memiliki paket kuota agar browser internet Anda bisa conect agar link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa berjalan.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah