MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bantuan Rp1,8 juta cair lagi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non ASN langsung ditransfer ke rekening penerima.
Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud akan kembali memberikan bantuan BSU bagi Guru Non ASN.
Adapun nominal bantuan BSU bagi Guru Non ASN ini adalah Rp1,8 juta dan akan langsung ditransfer melalui rekening penerima.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Namun, tidak semua guru honorer akan mendapatkan BSU bagi Guru Non ASN Rp1,8 juta ini.
Hanya guru yang memenuhi syarat dibawah ini saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.
Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS