MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali memcairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta bagi guru non ASN.
BSU bagi guru Non ASN sebesar Rp 1,8 juta tersebut disalurkan pemerintah melalui Kemendikbud.
Nominal BSU guru Non PNS Rp1,8 juta ini akan cair ditransfer langsung melalui rekening penerima.
Baca Juga: BSU Guru akan Segera Cair, Cek Data Penerima di Halaman info.gtk.kemdikbud.go.id
Namun, tentunya tidak semua guru honorer bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.
Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS