Oleh karena itu, agar nama lolos di link eform.bri.co.id, para pelaku UMKM perlu memastikan semua persyaratan untuk mendapatkan bansos BPUM terpenuhi.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan bansos BPUM Rp1,2 Juli 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (KTP)
3. Memiliki usaha mikro (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM)
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU)
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UMKM menargetkan penyaluran BPUM Rp1,2 juta dapat tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro hingga akhir Juli 2021.