BSU Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta Buruan Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 6 Agustus 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi pencairan BSU / BSU Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta Buruan Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi pencairan BSU / BSU Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta Buruan Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id /Instagram.com/@bank_indonesia.

MANTRA SUKABUMI – BSU guru akan kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp1,8 juta.

BSU guru yang disalurkan dapat dicek masing-masing guru di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Perlu diketahui, bahwa BSU guru ini akan diberikan kepada guru honorer.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Link info.gtk.kemdikbud.go.id ini digunakan untuk melakukan cek nama penerima apakah mendapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta atau tidak.

Untuk melakukan cek penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta bisa dengan cara mengunjungi link akses yaitu info.gtk.kemdikbud.go.id, dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi atau browser dan login di link info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima, Cek Persyaratannya Disini

Perlu Anda ketahui bahwa BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini tidak semua guru yang berstatus honorer mendapatkan bantuan dari Kemdikbud ini.

Karena dalam bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta, memiliki beberapa syarat yang tentunya harus dipenuhi oleh setiap guru honorer.

Adapun syarat-syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer Rp1,8 juta atau non PNS yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Bantuan untuk Guru Rp1,8 Juta, BSU Guru Non ASN Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Itulah informasi lengkap terkait BSU Guru Honorer atau Non ASN sebesar Rp1,8 juta dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah