Bantuan untuk Guru Rp1,8 Juta, BSU Guru Non ASN Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

- 6 Agustus 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi, Bantuan untuk Guru Rp1,8 Juta, BSU Guru Non ASN Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima
Ilustrasi, Bantuan untuk Guru Rp1,8 Juta, BSU Guru Non ASN Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima // Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi Guru Non ASN.

BSU Rp1,8 juta bagi Guru Non ASN akan langsung ditransfer ke rekening penerima oleh Kemendikbud.

Adapun nominal bantuan BSU bagi Guru Non ASN ini adalah Rp1,8 juta, namun, tidak semua guru honorer akan mendapatkan BSU bagi Guru Non ASN Rp1,8 juta ini.

Baca Juga: Bantuan Rp1,8 Juta Cair Lagi, BSU bagi Guru Non ASN Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

Hanya guru yang memenuhi syarat dibawah ini saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah