Syarat Dapatkan Bantuan BSU Guru Senilai Rp1,8 Juta, Cek di Sini

- 7 Agustus 2021, 06:19 WIB
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Juni 2021, Berikut Kriteria yang Berhak Mendapatkannya dari Kemendikbud
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Juni 2021, Berikut Kriteria yang Berhak Mendapatkannya dari Kemendikbud /info.gtk.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - BSU guru non PNS Rp1,8 siap disalurkan oleh pemerintah di masa perpanjangan PPKM darurat 2021.

Kabar baiknya, BSU guru non PNS Rp1,8 langsung di transfer masuk rekening dengan syarat mudah.

Akan tetapi, tak semua guru bisa mendapatkan BSU Rp1,8 ini, hanya guru yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: BSU Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta Buruan Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

Baca Juga: 3 Golongan Ini akan Mendapatkan BSU Guru Non ASN Rp 1,8 Juta, Segera Cek Nama di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah