6 Golongan Guru Honorer Dipastikan akan Dapat Bantuan BSU Guru Rp1,8 Juta

- 7 Agustus 2021, 10:55 WIB
6 Golongan Guru Honorer Dipastikan akan Dapat Bantuan BSU Guru Rp1,8 Juta
6 Golongan Guru Honorer Dipastikan akan Dapat Bantuan BSU Guru Rp1,8 Juta /PIXABAY

MANTRA SUKABUMI - BSU guru honorer kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud dengan besaran yang akan diterima sebesar Rp1,8 juta.

Terdapat 6 golongan yang akan mendapatkan bantuan BSU guru honorer ini. Diantaranya adalah guru yang tidak berstatus PNS.

Bantuan BSU guru tersebut akan langsung ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Namun, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Syarat Dapatkan BSU Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer Berstatus PTK Non-PNS, Tak Punya Kartu Prakerja Salah Satu

5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Berstatus PTK non-PNS Cair Rp1.8 juta, ini Cara Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah