Syarat Dapatkan BSU Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer Berstatus PTK Non-PNS, Tak Punya Kartu Prakerja Salah Satu

- 7 Agustus 2021, 09:20 WIB
Syarat Dapatkan BSU Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer Berstatus PTK Non-PNS, Tak Punya Kartu Prakerja Salah Satu./*
Syarat Dapatkan BSU Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer Berstatus PTK Non-PNS, Tak Punya Kartu Prakerja Salah Satu./* /Reuters/Beawiharta

MANTRA SUKABUMI - Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS dan tak memiliki kartu prakerja, akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU tersebut sebesar Rp1.8 juta, akan ditransfer ke rekening guru honorer berstatus PTK non-PNS yang tidak memiliki kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Lantas apa saja syarat yang diperlukan agar guru honorer berstatus PTK non-PNS bisa mendapatkan bantuan BSU Rp1,8 juta tersebut?

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Ini syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x