MANTRA SUKABUMI - Ketahui syarat mendapatkan BSU Rp1,8 Juta dari pemerintah bagi guru non PNS, bisa anda buka di halaman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Jika syarat ini terpenuhi, di jamin anda akan mendapatkan bantuan BSU Rp1,8 Juta tanpa menunggu.
Lantas, bagaimana syarat agar bantuan BSU Rp1,8 Juta cair bagi guru non PNS tersebut, bisa anda simak hingga akhir.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Perlu diketahui bahwa tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.
Berikut syarat guru honorer dan guru non PNS yang dapat bantuan BSU Rp1,8 juta, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020