Kini Pekerja Gaji Diatas Rp3,5 Juta akan Dapat BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus, Simak Syarat dan

- 7 Agustus 2021, 07:10 WIB
Kini Pekerja Gaji Diatas Rp3,5 Juta akan Dapat BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus, Simak Syarat dan./*
Kini Pekerja Gaji Diatas Rp3,5 Juta akan Dapat BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus, Simak Syarat dan./* /Foto: Website Kemenaker/

MANTRA SUKABUMI - Kemnaker akan kembali mencairkan BST Subsidi Gaji bagi karyawan pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp. 1 Juta Rupiah.

Sayangnya, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan. Mengingat syarat kedua adalah pekerja tersebut gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Dilihat mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Sabtu, 7 Agustus 2021, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4 yang akan mendapatkan BST Rp. 1 Juta.

Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x