MANTRA SUKABUMI - Buka info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendapat BSU Guru Non ASN Rp1,8 Juta.
BSU Guru Non ASN Rp1,8 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerima oleh Kemendikbud.
Adapun besaran BSU Guru bagi Non ASN ini adalah Rp1,8 juta, namun tentu karena keterbatasan anggaran tidak semua guru honorer akan mendapatkan BSU.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Hanya guru yang memenuhi syarat dibawah ini saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.
Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020