Syarat Dapat Bantuan BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta, Cek di Sini

- 7 Agustus 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi BSU Guru. Syarat Dapat Bantuan BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta, Cek di Sini
Ilustrasi BSU Guru. Syarat Dapat Bantuan BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta, Cek di Sini /cair. Foto: ilustrasi/iNSulteng.com

MANTRA SUKABUMI - BSU guru non PNS Rp1,8 siap disalurkan oleh pemerintah di masa perpanjangan PPKM darurat 2021.

Kabar baiknya, BSU guru non PNS Rp1,8 langsung ditransfer masuk rekening dengan syarat mudah.

Akan tetapi, tak semua guru bisa mendapatkan BSU Rp1,8 ini, hanya guru yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah