Pemerintah Kembali Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Pastikan Seluruh Syarat Terpenuhi

- 7 Agustus 2021, 08:00 WIB
 Ilustrasi BSU guru, Pemerintah Kembali Cairkan BSU Guru Honorer Rp. 1,8 Juta, Pastikan Seluruh Syarat Terpenuhi
Ilustrasi BSU guru, Pemerintah Kembali Cairkan BSU Guru Honorer Rp. 1,8 Juta, Pastikan Seluruh Syarat Terpenuhi / /[email protected]//

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi guru yang berstatus non PNS, pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik berstatus non ASN.

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan subsidi kepada guru honorer atau guru non ASN. Nominal bantuan ini yakni Rp1,8 juta yang cair langsung melalui rekening penerima.

Namun, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta. Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x