MANTRA SUKABUMI - BSU guru honorer kembali akan disalurkan pemerintah pada tahun 2021 ini.
Pemberian BSU guru honorer 2021 ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meringankan dampak dari PPKM darurat di dunia pendidikan.
Sebagai pendidik anda tentu harus memperhatikan syarat dan ketentuan lain agar dapat memperoleh BSU guru honorer 2021 ini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Berikut ini syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020