MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan BSU non PNS senilai Rp1,8 Juta, siap cair di masa PPKM.
Oleh Sebab itu, guru non PNS diharap cek nama penerima bantuan BSU senilai Rp1,8 di info.gtk.kemdikbud.go.id sekarang.
Adapun yang belum mengetahui langkah cara cek penerima Bantuan BSU bagi honorer Rp1,8 Juta melalui link tersebut bisa dilihat dibawah ini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Namun, sebelum melakukan pengecekan penerima Bantuan BSU bagi Guru honorer Rp1,8 Juta tentunya perlu mengetahui sejumlah syarat yang telah terapkan pemerintah.
Pasalnya, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan BSU bagi Guru Non ASN Rp1,8 Juta ini
Berikut ini syarat-sayat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer atau non PNS sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS