Cara Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cek Informasi Selengkapnya Disini

- 7 Agustus 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi, Cara Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cek Informasi Selengkapnya Disini
Ilustrasi, Cara Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cek Informasi Selengkapnya Disini /Dok Bank Indonesia/

MANTRA SUKABUMI - Artikel ini akan membahas mengenai bantuan BSU guru honorer atau non PNS sebesar Rp1,8 juta yang siap disalurkan pemerintah karena PPKM terhadap Covid-19.

Selain cara mendapatkan bantuan BSU guru honorer atau non PNS sebesar Rp1,8 juta dalam artikel terdapat beberapa syarat yang harus diketahui.

Syarat yang harus diketahui untuk mendapatkan bantuan BSU guru honorer atau non PNS sebesar Rp1,8 juta terdapat dibawah artikel ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer dapat BSU Rp1,8 Juta, Cek Syarat dan Caranya

Adapun untuk mengetahui syarat dan cara mendapatkan bantuan BSU guru honorer atau non PNS sebesar Rp1,8 juta, baca artikel ini hingga akhir.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Kemendikbud pada Sabtu 7 Agustus 2021, berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah