Pastikan Data Penerima BSU Guru di info.gtk.kemdikbud.go.id agar Dapat Rp1,8 Juta

- 7 Agustus 2021, 12:37 WIB
Pastikan Data Penerima BSU Guru di info.gtk.kemdikbud.go.id agar Dapat Rp1,8 Juta
Pastikan Data Penerima BSU Guru di info.gtk.kemdikbud.go.id agar Dapat Rp1,8 Juta /Tangkap layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Pastikan data penerima bantuan BSU guru sebesar Rp1,8 juta sebagai penerima dan tercantum nomor rekening bank penyalur.

Dengan memastikan data diri lengkap dan tercatat sebagai penerima BSU guru di info.gtk.kemdikbud.go.id maka dapat melanjutkan ke bagian selanjutnya.

Setelah terdaftar aktif menerima bantuan BSU guru bisa menyiapkan berkas mendatangi kantor bank penyalur terdekat.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebab setelah diproses di bank penyalur maka tidak akan lama dana sebesar Rp1,8 juta akan langsung ditransfer ke rekening.

Namun, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: 6 Golongan Guru Honorer Dipastikan akan Dapat Bantuan BSU Guru Rp1,8 Juta

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Berstatus PTK non-PNS Cair Rp1.8 juta, ini Cara Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah