Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id agar Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, ini Syarat dan Cara Cairkannya

- 8 Agustus 2021, 21:10 WIB
Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id agar Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, ini Syarat dan Cara Cairkannya./*
Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id agar Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, ini Syarat dan Cara Cairkannya./* //Pixabay



MANTRA SUKABUMI – Login segera info.gtk.kemdikbud.go.id sekarang juga agar dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.

Selain melakukan cek info.gtk.kemdikbud.go.id, tentunya seorang Guru harus memenuhi syarat untuk dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.

Sebab BSU Guru Honorer Rp1,8 juta akan kembali dicairkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Selain itu juga Guru bisa melakukan cara berikut ini agar bisa mendapatkan bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta tahun 2021 dari Kemendikbud Ristek.

Perlu diingat bahwa Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapatkan bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.

Ternyata bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini tidak akan disalurkan pada semua guru yang di seluruh Indonesia.

Hanya beberapa guru saja yang akan mendapatkan bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta, hal ini sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan Kemendikbud Ristek.

Bantuan BSU Guru Honorer ini nantinya akan langsung ditransfer kepada rekening guru yang dinyatakan sebagai penerima.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku Bantuan Subsidi Upah Guru, Adapun syarat penerima BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Status Anda Guru Honorer, Segera Cek Penerima BSU Guru Non PNS di Link info.gtk.kemdikbud.go.id.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sedangkan untuk cara mendapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut:

1. Buka link info.gtk.kemdikbud.go.id di browser Anda.

2. Selanjutnya masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Lalu unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM gunakan materai dan ditandatangani.

4. Kemudian bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Nah itulah cara login info.gtk.kemdikbud.go.id, serta syarat resmi agar dapatkan BSU Subsidi Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah