Syarat dan Cara Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 9 Agustus 2021, 07:03 WIB
Syarat dan cara cairkan dana BSU subsidi gaji bagi guru honorer, segera login info.gtk.kemdikbud.go.id
Syarat dan cara cairkan dana BSU subsidi gaji bagi guru honorer, segera login info.gtk.kemdikbud.go.id /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali akan menyalurkan BSU subsidi gaji Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non pns.

BSU subsidi gaji Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS tersebut diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah bagi para guru honorer dan non pns untuk membantu meringankan beban mereka.

Baca Juga: Profesor Oxford Soroti Kasus Covid-19 dan Khawatir Indonesia Jadi Hotspot Varian Baru Corona

Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bicara Covid-19: Menular Tidak Apa-apa, Asal Jangan Sampai Mati

Namun, BSU subsidi gaji Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS ini hanya diberikan pada 6 golongan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah