BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS Cair Lagi, Berikut Cara dan Syarat Dapatkannya

- 9 Agustus 2021, 06:50 WIB
BSU Subsidi Gajih Guru Honorer dan Non PNS Cair Lagi, Berikut Cara dan Syarat Dapatkannya
BSU Subsidi Gajih Guru Honorer dan Non PNS Cair Lagi, Berikut Cara dan Syarat Dapatkannya /cair. Foto: ilustrasi/iNSulteng.com

MANTRA SUKABUMI - BSU subsidi gajih guru honorer dan non PNS 2021 cair lagi, penuhi syarat dan caranya.

Cairkan tunjangan BSU subsidi gajih guru honorer dan non PNS 2021 Rp.1,8 juta dengan syarat dan cara berikut.

Ada kurang lebih 6 syarat yang harus dipenuhi dan 5 cara yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU subsidi gajih guru honorer dan non PNS 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Penerima yang berhak mendapatkan BSU subsidi gajih guru honorer dan non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Guru dan PTK Non-PNS Siap Terima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, ini Syarat dan Caranya

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

Baca Juga: Cek dan Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021, Penuhui Syaratnya dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah