Cek dan Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021, Penuhui Syaratnya dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 9 Agustus 2021, 05:58 WIB
Cek dan Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021, Penuhui Syaratnya dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Cek dan Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021, Penuhui Syaratnya dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id /Dok Bank Indonesia/

MANTRA SUKABUMI - BSU guru honorer dan non PNS 2021 akan kembali disalurkan bagi yang sudah memenuhi syarat.

Besaran tunjangan BSU guru honorer dan non PNS 2021 masih sama dengan penyaluran sebelumnya, yaitu Rp.1,8 juta.

Dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id dan memenuhi beberapa syarat lainnya, anda berhak mendapatkan BSU guru honorer dan non PNS 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Anda juga harus memenuhi syarat lain sebagai penerima yang berhak mendapatkan BSU guru honorer dan non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja, Dipastikan Tidak Dapat BSU Guru Honorer 2021

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

Baca Juga: Pastikan Email Telah Terdaftar dan Klik info.gtk.kemdikbud.go.id Dapatkan Bantun BSU Guru 2021 Rp1,8 Juta

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x