Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja, Dipastikan Tidak Dapat BSU Guru Honorer 2021

- 8 Agustus 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi // Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja, Dipastikan Tidak Dapat BSU Guru Honorer 2021
Ilustrasi // Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja, Dipastikan Tidak Dapat BSU Guru Honorer 2021 //Dok.Kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Selain BSU guru honorer 2021, pemerintah juga menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kartu Prakerja.

Baik BLT BPJS Ketenagakerjaan maupun Kartu Prakerja, sebelumnya sudah cair beberapa kali dan kemudian disusul BSU guru honorer 2021.

Namun dalam pemberian BSU guru honorer ini ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan lain seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan maupun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Selain itu, anda juga harus memenuhi syarat lain sebagai penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Pastikan Email Telah Terdaftar dan Klik info.gtk.kemdikbud.go.id Dapatkan Bantun BSU Guru 2021 Rp1,8 Juta

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Status Anda Guru Honorer, Segera Cek Penerima BSU Guru Non PNS di Link info.gtk.kemdikbud.go.id.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x