6 Syarat Resmi Terima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

- 8 Agustus 2021, 20:55 WIB
6 Syarat Resmi Terima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id
6 Syarat Resmi Terima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id /PIXABAY

MANTRA SUKABUMI – Enam syarat resmi terima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
 
Cek info.gtk.kemdikbud.go.id sekarang juga, agar dipastikan sebagai penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.
 
Syarat penting menjadi penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta yaitu dengan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
 
Perlu diketahui bahwa Pemerintah akan menyalurkan kembali BSU Guru Honorer Rp1,8 juta melalui Kemendikbud Ristek, pada tahun 2021.
 
Apabila seorang guru telah terdaftar di Dapodik atau di PDDikti segera lengkapi persyaratan lainya agar BSU Guru Honorer Rp1,8 juta bisa Anda terima.
 
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku Bantuan Subsidi Upah Guru, Adapun syarat penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta sebagai berikut ini :
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
 
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
 
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Status Anda Guru Honorer, Segera Cek Penerima BSU Guru Non PNS di Link info.gtk.kemdikbud.go.id.
 
5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
 
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
 
Perlu diingat bahwa Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapatkan bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.
 
Bantuan BSU Guru Honorer ini nantinya akan langsung ditransfer kepada rekening guru yang dinyatakan sebagai penerima.
 
Sedangkan untuk cara mendapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut:
 
1. Buka link info.gtk.kemdikbud.go.id di browser Anda.
 
2. Selanjutnya masukkan email dan password yang telah terdaftar.

Baca Juga: Pastikan Data Penerima BSU Guru di info.gtk.kemdikbud.go.id agar Dapat Rp1,8 Juta
 
3. Lalu unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM gunakan materai dan ditandatangani.
 
4. Kemudian bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
 
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
 
Nah itulah cara login info.gtk.kemdikbud.go.id, serta syarat resmi agar dapatkan BSU Subsidi Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku Bantuan Subsidi Upah Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah