Guru dan PTK Non-PNS Siap Terima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, ini Syarat dan Caranya

- 9 Agustus 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi pencairan BSU /Guru dan PTK Non-PNS Siap Terima BSU Guru Honorer  Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, ini Syarat dan Caranya
Ilustrasi pencairan BSU /Guru dan PTK Non-PNS Siap Terima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, ini Syarat dan Caranya /Instagram.com/@bank_indonesia.

MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira bagi Guru dan PTK  Non-PNS siap terima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.
 
Pemerintah kembali memberikan bantuan untuk Guru dan PTK Non-PNS dalam program BSU Guru Honorer Rp1,8 juta, bertujuan untuk membantu meringankan beban pendidik.
 
Nantinya, masing-masing Guru dan PTK Non-PNS akan terima bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
 
Untuk mendapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta, tentunya ada syarat dan cara agar Guru dan PTK Non-PNS bisa mendapatkannya.
 
Guru atau PTK Non-PNS harus memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
 
1. Buka atau cek info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa melalui HP atau PC
 
2. Selanjutnya masukkan email dan password yang telah terdaftar.
 
3. Jangan lupa unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
 
4. Jangan lupa bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
 
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, akan Cair untuk 2 Juta PTK Non-PNS
 
Perlu diingat tidak semua guru Honorer atau PTK Non-PNS akan menerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta, akan tetapi hanya untuk mereka yang sudah memenuhi syarat.

Berikut ini merupakan syarat dan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta, dikutip mantrasukabumi.com dari buku Saku BSU Kemendikbud, pada Senin, 9 Agustus 2021.
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
 
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
 
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: BSU Guru Honorer 2021 Tidak akan Diberikan pada Penerima Kartu Prakerja dengan Ketentuan Berikut
 
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
 
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
 
Nah itulah syarat dan cara mendapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta bagi Guru Honorer dan PTK Non-PNS.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah