Cara Resmi Ajukan dan Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta

- 11 Agustus 2021, 06:00 WIB
Cara Resmi Ajukan dan Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta
Cara Resmi Ajukan dan Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta /dok/iNSulteng.com

MANTRA SUKABUMI - Pada masa PPKM Darurat ini, pemerintah kembali akan salurkan BSU bagi guru honorer dan non PNS.

Tidak hanya bersetatus honorer dan juga non PNS, guru juga harus memenuhi ayarat dan cara-cara khusus agar dapatkan BSU Rp.1,8 Juta.

Anda dapat berkordinasi dengan sekolahnya masing-masing dan lakukan 5 cara berikut agar mendapatkan BSU gaji guru honorer dan non PNS.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, berikut cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS:  

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id. 

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar. 

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur. 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x