MANTRA SUKABUMI - Kabar baik datang dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pasalnya BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan mulai Kamis besok.
Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) bagi pekerja dan buruh di tahun 2021. Bantuan yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan diambil dari data yang diaerahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Setelah pekerja terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp. 1 Juta, pekerja harus mengetahui bagaimana tahapan pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini tahapan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah anda terdaftar sebagai penerima sampai pencairan :
1. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.
Berikut ini kriterianya:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
- Sektor Usaha terdampak
2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU
Nantinya, pihak Kemnaker akan melakukan validasi data dari BP Jamsostek.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bila sudah selesai, maka BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.
Penyaluran BSU melalui Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Untuk penyaluran BSU ke pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melaluiBank Syariah Indonesia (BSI).***