BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Cek Lewat Aplikasi BPJTSKU, Begini Cara Downloadnya

- 11 Agustus 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi BSU BPJS
Ilustrasi BSU BPJS /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Unsplash/mufid majnun

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang terdatar sebagai penerima manfaat tersebut.

Besaran bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp1 Juta dan bisa di cek melalui aplikasi BPJTSKU.

Jika belum memiliki aplikasi BPJTSKU untuk cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa download di play store, simak cara mendownloadnya disini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Saat ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 sudah mulai dicairkan, namun penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan ini mendahulukan pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya di laman bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga di cek di BPJTSKU yang bisa didownload di aplikasi android.

Berikut Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU.

1. Download applikasi BPJSTKU di play store.

2. Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

3. Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Untuk diketahui, Anda bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Untuk diketahui, bantuan berupa BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdatar adalah sebesar Rp1 Juta.

Tak hanya di applikasi BPJTSKU, Anda juga bisa cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mendapatkan BSU Rp1 juta terbaru.

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'Daftar Pengguna'

3. Pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'

4. Masukkan email

5. Klik 'Kirim'

6. Kemudian, link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Silahkan instruksi selanjutnya.

Namun jika Anda sudah punya akun, Anda bisa login, begini caranya.

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Anda akan masuk ke dashboard

4. Klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. Peserta aktif jaminan sosial yang dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Segera Cek Nama Anda di Aplikasi BPJTSKU

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 4

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Rabu, 11 Agustus 2021..

Sebelum itu, sebagai calon pekerja atau buruh yang akan menerima BSU Rp1 juta, penting untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antar pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan disituasi pandemi saat ini.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x