Syarat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Mulai Kamis BSU Subsidi Gaji Siap Disalurkan Cek 2 Link ini

- 11 Agustus 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay.com/EmAji.



MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Pencairan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan dicairkan mulai Kamis 2021, namun bagi Karyawan yang sudah memenuhi syarat.

Selain memenuhi syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, Karyawan juga harus melakukan cek di dua link ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Rabu, 11 Agustus 2021, Adapun syarat pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tahun 2021 yang mulai cair Kamis, yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Karyawan atau Pekerja penerima upah

- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja

- Karyawan yang masih aktif sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan atau Pekerja yang berada di zona PPKM Level 4

- Karyawan membayar iuran yang dihitung berdasarkan gaji karyawan yaitu di bawah Rp3,5 juta, serta sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM Level 4 yaitu diantaranya mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tahun 2021.

Setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, karyawan bisa melakukan cek penerima di dua link yakni kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Perlu diketahui bahwa link kemnaker.go.id ini digunakan oleh karyawan untuk cek penerima BSU BLT BPJS Ketnagakerjaan 2021, sedangkan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek setatus kepesertaan.

Adapun untuk melakukan cek online status kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yaitu sebagai berikut:

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Setelah mengetahui status kepesertaan, karyawan bisa langsung melakukan cek penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yaitu sebagai berikut:

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

7. Isi formulir dengan lengkap.

Baca Juga: Cara Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang Juga, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta Cair Mulai Kamis

Perlu diketahui, anggaran untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta sudah dicairkan oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII.

Bahkan anggaran untuk bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, sudah dicairkan langsung ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pihak Kemenkeu mengeluarkan anggaran untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Ro. 958.499 miliar menurut informasi, sudah ditransfer ke rekening Kemenaker pada hari Selasa kemarin.

Pihak Kemenkeu menegaskan bahwa dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah ditransfer kepada pihak Kemenaker dan akan dilanjutkan untuk disalurkan kepada para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," pengumuman yang disampaikan akun Instagram @ditjenperbendaharaan, dikutip mantrasukabumi.com, pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Menurut sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, walaupun dana tersebut sudah ditransfer ke rekening Kemenaker, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta itu belum akan cair ke penerima hari ini (Selasa) karena masih ada proses yang harus dilalui. paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima hari Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," Ujar Anwar

Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun, yang akan digunakan untuk bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta atau BSU Subsidi Gaji/Upah, semoga hal ini bisa membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kemenaker dalam penyaluran bantuan ini akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena data penerima BSU Subsidi Gaji/Upah diambil dari data yang diberikan BPJS kepada Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x