Segera Cek Hari Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan Mulai Kamis 12 Agustus 2021

- 12 Agustus 2021, 07:10 WIB
Segera Cek Hari Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan Mulai Kamis 12 Agustus 2021
Segera Cek Hari Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan Mulai Kamis 12 Agustus 2021 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto


MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah ( BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemenaker rencana pada Kamis, 12 Agustua 2021 sudah bisa di cairkan.

Hal ini dikarenakan Kemenaker telah menerima anggaran untuk BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Keuangan pada Selasa lalu.

Anggaran sebesar lebih dari Rp. 900 miliar untuk BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan disampaikan Kementerian Keuangan sudah ditransfer ke rekening Kemenaker.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," bunyi pengumuman yang disampaikan akun Instagram @ditjenperbendaharaan, dikutip mantrasukabumi.com, Kamis, 12 Agustus 2021.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, walaupun dana tersebut sudah ditransfer ke rekening Kemenaker, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta itu belum akan cair ke penerima hari ini (Selasa) karena masih ada proses yang harus dilalui. paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima hari Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," Ujar Anwar

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pada tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji para pekerja, hal ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi Cobid-19.

Kemenaker dalam penyaluran bantuan ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU diambil dari data yang diberikan BPJS kepada Kemnterian Ketenagakerjaan.

Data penerima bantuan subsidi gaji akan berdasarkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

Baca Juga: 8 Calon Resmi Penerima BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Non PNS Rp1,8 Juta, Berikut Informasi Lengkapnya

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMK lebih dari itu, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x