Jangan Panik Jika Belum Cair BSU BPJS Ketenagakerjaan Bulan Ini, Kemnaker Cairkan Secara Bertahap

- 13 Agustus 2021, 06:35 WIB
Jangan Panik Jika Belum Cair BSU BPJS Ketenagakerjaan Bulan Ini, Kemnaker Cairkan Secara Bertahap./*
Jangan Panik Jika Belum Cair BSU BPJS Ketenagakerjaan Bulan Ini, Kemnaker Cairkan Secara Bertahap./* /Pixabay/emAji

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Dapat Gunakan HP yang Dimiliki

Kementerian Keuangan sudah menetapkan bahwa Kemnaker akan menerima Rp 947,499 miliar untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi gaji itu akan diberikan kepada 947.499 orang karyawan penerima masing-masing Rp1 juta.

Berikut kriteria penerima BSU subsidi gaji yang tertulis di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Pastikan kamu karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Pastikan kamu karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Pastikan kamu karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

7. Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x