Kemnaker Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 8,7 Juta Pekerja, Mulai Hari Ini 947.499 Pekerja Cair

- 12 Agustus 2021, 11:35 WIB
Kemnaker Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 8,7 Juta Pekerja, Mulai Hari Ini 947.499 Pekerja Cair./
Kemnaker Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 8,7 Juta Pekerja, Mulai Hari Ini 947.499 Pekerja Cair./ /Pixabay.com/da-kuk


MANTRASUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan hari ini mulai mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 947.499 pekerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp. 1 Juta tahap pertama.

Kemnaker telah menganggarkan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk 8,7 Juta pekerja sebagai penerima, pencairannya akan dilakukan secara bertahap.

Kabar baik hari ini BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp. 1 Juta akan disalurkan kepada 947.499 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama akan disalurkan kepada pekerja mulai hari ini Kamis, 12 Agustus 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan mencairkan bantuan subsidi gaji ke rekening karyawan penerima. Penyaluran dana melalui bank Himbara.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, yang menyatakan bahwa BSU Ketenagakerjaan akan dicairkan mulai Kamis, 12 Agustus 2021.

"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi pada Selasa 10 Agustus 2021.

Bank Himbara yang akan menyalurkan BSU subsidi gaji, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI (khusus Aceh). Bagi karyawan yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.

Kementerian Keuangan sudah menetapkan bahwa Kemnaker akan menerima Rp 947,499 miliar untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi gaji itu akan diberikan kepada 947.499 orang karyawan penerima masing-masing Rp1 juta.

Berikut kriteria penerima BSU subsidi gaji yang tertulis di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Pastikan kamu karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Kemnaker Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp947,499 Miliar, Segera Cek Nama Anda di Akun Masing-masing

4. Pastikan kamu karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Pastikan kamu karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

7. Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Pemerintah rencananya mulai hari ini qkan mentransfer BSU subsidi gaji Rp 1 juta ke rekening para karyawan penerima.

Apabila hari ini BSU BPJS Ketenagakerjaan belum masuk ke rekening pekerja, jangan khawatir pemerintah akan terus menyalurkan BSU secara bertahap ke 8,7 juta pekerja.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x