Kemnaker Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp947,499 Miliar, Segera Cek Nama Anda di Akun Masing-masing

- 11 Agustus 2021, 20:00 WIB
Kemnaker Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp947,499 Miliar, Segera Cek Nama Anda di Akun Masing-masing ./
Kemnaker Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp947,499 Miliar, Segera Cek Nama Anda di Akun Masing-masing ./ /PEXELS/Ahsanjaya


MANTRASUKABUMI - Kementerian Keuangan mengakui telah mentransfer dana alokasi BSU BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Selasa, 10 Agustus 2021.

Kementerian Keuangan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) per 10 Agustus 2021 sebanyak Rp947,499 miliar dari total pagu anggaran Rp8,8 triliun.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat Rp1 juta per orangnya. Hal ini sebagai bentuk bantuan pemerintah bagi pekerja yang terdampak PPKM Level 4.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tulis akun instagram @ditjenperbendaharaan, dikutip mantrasukabumi.com, Rabu, 11 Agustus 2021.



Langkah awal untuk mengetahui pekerja menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp. 1 Juta yang sudah bisa dicairkan, dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya :

1. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketengakerjaan tinggal login dengan akun yang sudah dibuat.

2. Jika belum memiliki akun maka diharapkan membuat akun terlebih dahulu kemudian login

3. Jika sudah login, akan ada menu bantuan subsidi upah

4. Klik menu 'Bantuan Subsidi Upah'

6. Lihat keterangan status anda apakah masih diverifikasi diterima atau ditolak

Baca Juga: Kabar Gembira BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Kecuali Pekerja Sektor ini

Untuk proses verifikasi dilakukan dua kali yakni verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan dan verifikasi di Kemnaker. Jika sudah lolos di dua verifikasi itu maka anda akan mendapatkan BSU Rp1 juta dari Kemnaker.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x